JAKARTA, iNewsSumba.id – Langkah taanggap dan cepat ditempuh Bareskrim Polri dalam mengungkap dan memproses hukum kasus dugaan penyelwengan dana di lingkup pengelola dana warga berlabel Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar ditetapkan Bareskirm sebagai tersangka.
Selain keduanya, penyidik juga juga menetapkan dua tersangka lain yakni HH dan NIA. "A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Untuk diketahui, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Sayangnya, dana kompensasi bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 diselewengkan tidak sesuai peruntukan.
Dikatakan Helfi, Bareskrim mendapati dalam porses penyelidikan dan penyidikan, dana dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang.Dana dipakai untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Para tersangka bakalan dijerat dengan Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu