Logo Network
Network

Pasal Karet RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, IJTI Minta DPR dan Pemerintah Evaluasi

Dionisius Umbu Ana Lodu
.
Minggu, 17 Juli 2022 | 11:05 WIB
Pasal Karet RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, IJTI Minta DPR dan Pemerintah Evaluasi
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan (Foto website IJTI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Masih adanya sejumlah pasal karet dalam draft final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengancam kemerdekaan pers. Sehubungan dengan itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta perlu untuk dievaluasi oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam siaran Pers nya pengurus IJTI draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan.  Yang paling krusial adalah adanya pasal-pasal karet dalam draf yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air. 

Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut: 

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden 

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah 

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa 

4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong, 

5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti 

6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan 

9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati

10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsSumba.id Minggu (17/7/2022) menyatakan, pihak IJTI juga komunitas pers di Indonesia telah jauh  - jauh hari menyampaikan masukan.

“IJTI dan komunitas pers di tanah air sudah dari jauh hari sampakan masukan baik secara formal maupun informal. Disampaikan pada lembaga eksekutif maupun legislatif agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan," tandas Herik. 

"Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis," urai Herik.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News

Bagikan Artikel Ini