Pembelian BBM di Lembata Bakal Diatur Ganjil-Genap, Pemkab Bahas Pembatasan Kendaraan

Dion. Umbu Ana Lodu
Suasana salah satu SPBU di Kabupaten Lembata, NTT (Foto: istimewa)

LEWOLEBA, iNewsSumba.id – Pemerintah Kabupaten Lembata membahas penerapan sejumlah kebijakan untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dua langkah yang menjadi pembahasan adalah pembatasan pembelian BBM dan penerapan sistem ganjil-genap sementara.

Rencana pengaturan tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Lembata bersama jajaran pemerintah daerah dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (6/11/2026).

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menangani kondisi pelayanan BBM di Kabupaten Lembata. Pemerintah daerah berupaya menyiapkan mekanisme pembelian agar distribusi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu langkah yang dibahas adalah penerbitan aturan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain pembatasan volume pembelian, pemerintah daerah juga membahas skema ganjil-genap sementara. Melalui mekanisme ini, kendaraan akan diatur berdasarkan nomor pelat kendaraan ketika melakukan pembelian BBM di SPBU.

Kebijakan tersebut masih merupakan langkah yang dibahas pemerintah daerah. Penerapannya akan menjadi bagian dari pengaturan pelayanan BBM dengan melibatkan pihak terkait.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menangani kondisi pelayanan BBM di Lembata.

“Sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan kondisi pelayanan BBM di Lembata,” kata Ahad.

Pertamina menyatakan siap mendukung upaya pemerintah daerah melalui pengawasan operasional penyaluran BBM. Pengawasan tersebut mencakup proses penerimaan pasokan hingga distribusi ke SPBU.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pemkab Lembata bersama Tim Satgas dan Aparat Penegak Hukum (APH) dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah SPBU.

Peninjauan tersebut bertujuan melihat kondisi pelayanan secara langsung sekaligus memantau pelaksanaan distribusi BBM di lapangan. Dengan demikian, pemerintah daerah dan aparat dapat mengetahui persoalan yang terjadi dalam proses pelayanan.

Pertamina berharap berbagai langkah yang disiapkan bersama pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan BBM yang lebih tertib. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi distribusi, terutama apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network