PDIP Komunikasi dengan Sejumlah Partai, Siapkan Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran

Tim iNews
PDI Perjuangan jalin komunikasi dengan partai lain terkait hak angket (Foto: MPI)

BANDAR LAMPUNG, iNewsSumba.id  – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai menjajaki dukungan politik lintas fraksi di DPR RI untuk membuka peluang penggunaan hak angket terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut dilakukan karena PDIP menyadari tidak memiliki kekuatan kursi yang cukup untuk menginisiasi hak angket secara mandiri. Partai berlambang banteng moncong putih itu hanya menguasai 110 kursi atau sekitar 18 persen dari total kekuatan di parlemen.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, komunikasi dengan sejumlah partai politik telah dilakukan untuk membahas kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR tersebut.

Menurut Hasto, konsolidasi lintas partai menjadi langkah penting agar persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden itu dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan parlemen.

"Kami berdialog dengan beberapa partai, otomatis di DPR akan terjadi konsolidasi," ujar Hasto di Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).

Dia menjelaskan, PDIP tidak bisa bergerak sendiri mengingat jumlah kursi yang dimiliki belum memenuhi kebutuhan dukungan untuk mengajukan hak angket.

Wacana hak angket ini menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasto menilai, putusan MA perlu menjadi perhatian serius karena sebelumnya persoalan dokumen pendidikan Gibran juga telah muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyinggung pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perdebatan administrasi, tetapi harus dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan perundang-undangan mengenai persyaratan pencalonan pejabat negara.

PDIP berharap polemik tersebut memperoleh penyelesaian melalui jalur konstitusional sehingga tidak terus berkembang menjadi persoalan yang mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Ini harus menjadi persoalan bangsa, bukan persoalan partai A partai B. Ini menjadi persoalan kita semua karena kalau tidak diselesaikan akan menjadi krisis moral berkepanjangan," tegasnya.

Dengan komunikasi politik yang terus dibangun, peluang pembahasan hak angket DPR kini bergantung pada dukungan fraksi-fraksi lain. Namun, penggunaan hak angket tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network