Hampir 10 Tahun Berjuang, Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran Sumba Timur Kini ke Jaksa

Dion. Umbu Ana Lodu
ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Foto: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Peristiwa yang dialami seorang pekerja migran asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2016 baru memasuki tahap penuntutan pada 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut kini berlanjut ke kejaksaan.

Seperti dilansir oleh Tribrata News NTT disebutkan, korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri sebelumnya diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama berada di luar negeri, korban diduga tidak menerima seluruh upahnya, yang berdasarkan laporan perkembangan penyidikan diperkirakan mencapai Rp135 juta.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2019, korban berupaya meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutannya. Korban bahkan beberapa kali mendatangi rumah pihak terkait bersama pamannya, Tata Leki, tetapi upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Jarak tempat tinggal korban menuju Kota Waingapu yang mencapai sekitar 100 kilometer juga menjadi kendala. Kondisi perjalanan yang cukup sulit membuat upaya korban untuk terus memperjuangkan haknya tidak mudah dilakukan.

Perkara ini kembali menjadi perhatian pada akhir September 2025 ketika informasi mengenai seorang agen bernama Ester yang diduga menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara tidak sesuai prosedur beredar di media sosial. Korban kemudian menuliskan pengalamannya melalui kolom komentar unggahan akun Facebook Sumba TV.

Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, muncul upaya pembayaran sebagian kerugian. Pada Oktober 2025, korban menerima transfer Rp5 juta melalui pihak yang disebut berkaitan dengan jaringan perekrutan tersebut. Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang dalam kronologi perkara disebut berkaitan dengan upaya pembayaran tunggakan upah.

Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tertanggal 29 Januari 2026.

Penyidikan tidak hanya dilakukan dengan memeriksa korban dan saksi di Sumba Timur serta Sumba Barat, tetapi juga melalui pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, serta ahli pidana. Rentang waktu yang panjang sejak peristiwa terjadi menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri keterangan dan mengumpulkan alat bukti.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, “Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Penyidikan terhadap ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, akhirnya memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 13 Oktober 2026. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu. Proses penuntutan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan, sedangkan penentuan kesalahan tersangka berada pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network