WAINGAPU, iNewsSumba.id – Peristiwa yang dialami seorang pekerja migran asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2016 baru memasuki tahap penuntutan pada 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut kini berlanjut ke kejaksaan.
Seperti dilansir oleh Tribrata News NTT disebutkan, korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri sebelumnya diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama berada di luar negeri, korban diduga tidak menerima seluruh upahnya, yang berdasarkan laporan perkembangan penyidikan diperkirakan mencapai Rp135 juta.
Setelah kembali ke Indonesia pada 2019, korban berupaya meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutannya. Korban bahkan beberapa kali mendatangi rumah pihak terkait bersama pamannya, Tata Leki, tetapi upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Jarak tempat tinggal korban menuju Kota Waingapu yang mencapai sekitar 100 kilometer juga menjadi kendala. Kondisi perjalanan yang cukup sulit membuat upaya korban untuk terus memperjuangkan haknya tidak mudah dilakukan.
Perkara ini kembali menjadi perhatian pada akhir September 2025 ketika informasi mengenai seorang agen bernama Ester yang diduga menampung dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara tidak sesuai prosedur beredar di media sosial. Korban kemudian menuliskan pengalamannya melalui kolom komentar unggahan akun Facebook Sumba TV.
Setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan, muncul upaya pembayaran sebagian kerugian. Pada Oktober 2025, korban menerima transfer Rp5 juta melalui pihak yang disebut berkaitan dengan jaringan perekrutan tersebut. Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang dalam kronologi perkara disebut berkaitan dengan upaya pembayaran tunggakan upah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
