LABUAN BAJO, iNewsSumba.id – Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat berhasil menangkap MR alias Cako (31), pria yang diduga terlibat dalam penipuan jual beli ponsel dan dikenal menggunakan nama “King Rafly” di media sosial. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip dari Tribratan News Manggarai barat disebutkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dugaan penipuan iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta. Dalam transaksi yang berlangsung di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo, tersangka diduga membawa kabur ponsel milik korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penangkapan itu pada Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, tim bergerak setelah mengidentifikasi modus dan menelusuri pergerakan terduga pelaku.
“Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti,” ujar AKP Lufthi.
Penyelidikan polisi mulai menemukan titik terang pada Rabu (21/10/2026) malam. Petugas mendeteksi pergerakan terduga pelaku yang hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan KTP miliknya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui lokasi persembunyiannya.
Petugas selanjutnya menyusun strategi untuk memancing pelaku keluar. Dalam proses pengintaian, polisi sempat melihat terduga pelaku memantau situasi dari balkon lantai dua sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin.
Untuk mencegah target melarikan diri, petugas mengepung lokasi sebelum melakukan tindakan penangkapan. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendobrak pintu kamar tempat persembunyian terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
“Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam,” kata AKP Lufthi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 17 Pro Max warna putih beserta kotaknya, ponsel Oppo A6c, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM dari bank BNI, BRI, dan Mandiri.
Polisi juga menelusuri rekam jejak tersangka yang disebut memiliki riwayat perkara di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. MR diketahui berstatus DPO Polda Sulawesi Selatan sebelum ditangkap di Labuan Bajo.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Penyidik juga berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangani perkara-perkara yang diduga saling berkaitan.
Atas dugaan penipuan di Labuan Bajo, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
