Pria di Kupang Diduga Curi Rp145 Juta, Polisi Sebut Uangnya Dipakai Cicil Motor dan Judi Togel

Dion. Umbu Ana Lodu
Diduga kuat curi uang Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Kota Kupang, AB ditangkap aparat di Kota Kupang (Foto: istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id - Seorang pria berinisial AB (51) diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama setelah diduga terlibat dalam pencurian uang Rp145 juta dari sebuah bengkel onderdil kendaraan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut keterangan awal kepolisian yang dikutip dari Tribrata News Kota Kupang disebutkan, uang yang diduga diperoleh dari pencurian tersebut tidak lagi utuh karena telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membayar cicilan sepeda motor, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menyampaikan bahwa AB telah mengakui perbuatannya berdasarkan pemeriksaan awal penyidik.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah bengkel onderdil kendaraan di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemilik bengkel berinisial R mengetahui kejadian tersebut setelah menerima pesan WhatsApp dari karyawannya, C, yang mengabarkan bahwa tempat usaha mereka telah dibobol pencuri.

Korban kemudian mendatangi bengkel dan memeriksa kondisi tempat usaha. Dalam pengecekan itu, korban mendapati uang yang disimpan di meja kasir telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp145 juta.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Tim Serigala kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh hingga mengarah pada identitas dan keberadaan AB.

Pria tersebut akhirnya diamankan pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Polisi menyatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolsek Kota Lama menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.

Selain mengungkap dugaan penggunaan uang tersebut, polisi menyebut AB diduga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya. Informasi mengenai dugaan riwayat keterlibatan itu masih perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Hingga kini, AB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum, termasuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pencurian dan penggunaan uang yang dilaporkan hilang.

Kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, agar meningkatkan pengamanan uang tunai dan barang berharga. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network