Karena itu, hasil uji petik nantinya perlu ditempatkan sesuai tujuan awalnya, yakni menjadi bagian dari informasi geologi. Data tersebut dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah, tetapi belum menjadi dasar tunggal untuk menetapkan kelayakan penambangan.
Bayu juga mengingatkan bahwa indikasi mineral tidak otomatis membuat suatu lokasi layak ditambang. Selain karakteristik geologi, penilaian pemanfaatan sumber daya mineral membutuhkan berbagai parameter dan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Aspek kewilayahan menjadi penting karena lokasi survei di Wanggameti dan Tana Daru berada di sekitar Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Status kawasan dan batas wilayah konservasi perlu diperhatikan dalam setiap kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Bayu menyampaikan bahwa tim tidak melanjutkan pengambilan sampel ketika lokasi yang dituju mendekati kawasan taman nasional. Meski demikian, jarak pasti titik sampel dengan batas kawasan belum diukur.
Kegiatan survei tersebut telah disampaikan kepada Bupati Sumba Timur melalui surat pemberitahuan. Pengambilan sampel dimulai pada 11–12 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
Pada akhirnya, pemetaan geologi merupakan langkah untuk mengumpulkan data, bukan keputusan bahwa suatu wilayah akan menjadi tambang. Potensi mineral di Sumba Timur dan Sumba Tengah masih perlu dinilai berdasarkan hasil pengujian, kajian lanjutan, serta prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
