Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik dalam mendalami perkara.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, korban, dan bukti medis, penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026. MM ditempatkan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Sementara itu, polisi masih mendalami jumlah korban dalam perkara tersebut. Hingga kini terdapat 13 anak yang telah didata sebagai korban dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.
Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Langkah tersebut ditujukan untuk membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain agar segera menyampaikan informasi kepada polisi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
