WAIKABUBAK, iNewsSumba.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat menggunakan sejumlah metode pembuktian untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di Kecamatan Kota Waikabubak.
Perkara tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar dan diduga melibatkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM. Polisi kini telah menetapkan MM sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik merangkai fakta terkait perkara tersebut.
AKP Helmi Wildan selaku Kasat Reskrim Polres Sumba Barat menyatakan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dari sisi medis, empat orang korban telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
"Pendekatan terhadap korban juga dilakukan melalui pemeriksaan psikologis. Polres Sumba Barat melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban," tandas Helmi.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik dalam mendalami perkara.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, korban, dan bukti medis, penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026. MM ditempatkan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Sementara itu, polisi masih mendalami jumlah korban dalam perkara tersebut. Hingga kini terdapat 13 anak yang telah didata sebagai korban dan jumlah itu masih berpotensi bertambah.
Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Langkah tersebut ditujukan untuk membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain agar segera menyampaikan informasi kepada polisi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
