Polisi menyebut luka itu disebabkan pukulan benda tumpul. Tulang tengkorak korban mengalami retak parah akibat hantaman keras hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Satu batang kayu, sepeda motor, serta pakaian korban yang bernoda darah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kini memasuki proses hukum. Asep dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan. Asep terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati atas perbuatannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
