CIANJUR, iNewsSumba.id – Sebuah foto menjadi awal petaka dalam rumah tangga Asep Saepul (45) dan Imas Maskah (44). Gara-gara foto yang memperlihatkan istrinya bersama pria lain, Asep terbakar cemburu hingga tega menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Dipadang, Desa Dipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di area peternakan ayam.
Asep tidak langsung luput dari kejaran polisi. Setelah kasus tersebut terungkap, tim jajaran Satreskrim Polres Cianjur melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelarian Asep akhirnya terhenti di Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkapnya pada Selasa (1/9/2026) di lokasi persembunyiannya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menggali motif di balik pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku tindakannya dipicu rasa cemburu setelah menerima foto dari seorang rekannya.
Foto itu memperlihatkan Imas sedang berduaan dengan pria lain di sebuah tempat makan. Asep yang melihat foto tersebut kemudian tersulut emosi.
Situasi semakin panas hingga terjadi pertengkaran. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Namun, penyidik menemukan fakta yang lebih jauh. Penganiayaan tersebut ternyata telah direncanakan oleh Asep sebelum korban dihabisi.
"Dari fakta-fakta penyidikan, pelaku terbukti sudah merencanakan perbuatannya sebelum menghabisi nyawa istrinya. Motif utamanya adalah cemburu setelah melihat foto korban bersama pria lain," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Rabu (2/9/2026).
Akibat serangan tersebut, Imas mengalami luka berat pada bagian kepala. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan hebat.
Polisi menyebut luka itu disebabkan pukulan benda tumpul. Tulang tengkorak korban mengalami retak parah akibat hantaman keras hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Satu batang kayu, sepeda motor, serta pakaian korban yang bernoda darah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kini memasuki proses hukum. Asep dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan. Asep terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati atas perbuatannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
