Polres Alor Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Sopi Kiser Lewat Jalur Laut, Dua Pemilik Diperiksa

Dion. Umbu Ana Lodu
Satresnarkoba Polres Alor giat berantas peredaran minuman keras ilegal Sopi Kiser (Foto Kolae: istimewa)

KALABAHI, iNewsSumba.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Alor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.085 liter minuman keras tradisional jenis Sopi Kiser yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Alor melalui jalur laut.

Dipublikasikan oleh Tribrata News Alor, pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di perairan Dusun B, Desa Wolwal Barat, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor. Operasi dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyelundupan minuman keras tradisional menuju Kabupaten Alor.

Operasi penindakan dipimpin oleh Kaur Mintu bersama Kanit 1, Kanit 2, dan personel Satresnarkoba Polres Alor. Berbekal informasi yang diterima, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan puluhan jerigen berisi Sopi Kiser yang diduga siap dipasok ke wilayah Alor.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 31 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter, sehingga total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.085 liter. Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Alor dalam operasi pemberantasan minuman keras ilegal tahun ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi barang bukti tersebut merupakan milik dua orang. Pemilik berinisial JK diketahui memiliki 11 jerigen atau sekitar 385 liter, sedangkan AK memiliki 20 jerigen atau sebanyak 700 liter. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Alor. Penyidik masih mendalami asal-usul minuman keras tersebut, jalur distribusi yang digunakan, serta dugaan jaringan peredarannya di wilayah Kabupaten Alor.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Alor dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan minuman keras tradisional. Pengawasan terhadap jalur laut terus diperketat karena dinilai menjadi salah satu akses yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan minuman keras ilegal ke wilayah Kabupaten Alor.

Keberhasilan kali ini juga mempertegas konsistensi Polres Alor dalam melakukan penindakan. Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Alor juga berhasil mengamankan 865 liter Sopi Kiser dalam operasi serupa. Rentetan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai distribusi minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Alor.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network