Mahfud MD Buka Tiga Skenario Terburuk Kasus Febrie Adriansyah, dari Praperadilan hingga Deponering

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi AI, pengalihan penanganan kasus dugaan TPPU dan Korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan sebelum ditetapkan P21 picu polemik

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap 3 skenario yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, ketiga skenario tersebut bukanlah sebuah kepastian, melainkan risiko hukum yang berpotensi muncul apabila proses pengalihan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, ia meminta publik ikut mengawasi perjalanan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Skenario pertama yang disoroti Mahfud adalah kemungkinan Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, peluang tersebut terbuka apabila tersangka merasa proses penetapan status hukumnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Mahfud menjelaskan, salah satu persoalan yang dapat dipersoalkan ialah apabila seorang tersangka ditetapkan tanpa lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penanganan kasusnya dialihkan ke institusi lain.

"Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," ujar Mahfud MD.

Apabila gugatan praperadilan dikabulkan, kata Mahfud, maka status tersangka dapat gugur. Kondisi tersebut tentu akan berdampak terhadap proses penegakan hukum yang selama ini telah berjalan dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

Skenario kedua yang menjadi perhatian Mahfud adalah kemungkinan proses penyidikan berjalan lebih lambat setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung. Kekhawatiran tersebut muncul karena Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani kelanjutan penyidikannya.

"Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.

Menurut Mahfud, keterlambatan penyidikan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Terlebih, kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi bernilai besar dan figur yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum.

Sementara itu, skenario ketiga yang disebut Mahfud sebagai kemungkinan paling mengkhawatirkan ialah apabila perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan hingga kemudian dikesampingkan melalui mekanisme deponering.

"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.

Mahfud mengatakan, apabila skenario tersebut benar-benar terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan menghadapi ujian berat. Penanganan perkara korupsi, menurutnya, tidak hanya harus memenuhi aspek hukum, tetapi juga harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada publik.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum perlu menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat. Transparansi proses penyidikan menjadi faktor penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang sejak diumumkannya pengalihan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan.

Perkembangan kasus tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Selain menunggu langkah Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan, masyarakat juga menantikan kepastian hukum atas berbagai pertanyaan yang muncul mengenai mekanisme pengalihan perkara yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam praktik hukum pidana Indonesia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network