Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata tajam agar segera menyerahkannya kepada aparat Kepolisian.
“Kepemilikan senjata api tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Karena itu, menyerahkan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan penuh suasana kekeluargaan. Langkah warga Dusun Bele pun mendapat apresiasi luas karena dianggap mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Flores Timur.
Melalui semangat “Polda NTT Penuh Kasih”, Polres Flores Timur berharap kolaborasi antara masyarakat, TNI-Polri dan pemerintah terus diperkuat demi menjaga wilayah Flores Timur tetap aman, damai dan harmonis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
