LARANTUKA, iNewsSumba.id – Masyarakat Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, akhirnya memilih serahkan senjata. Setelah sebelumnya menyerahkan puluhan senjata api rakitan, warga kembali menyerahkan berbagai jenis senjata secara sukarela kepada aparat Kepolisian, Senin (18/5/2026).
Langkah ini dinilai sebagai simbol kuat bahwa masyarakat Flores Timur mulai meninggalkan budaya konflik dan memilih hidup berdampingan dalam suasana damai serta penuh persaudaraan. Penyerahan dilakukan langsung di Mapolsek Adonara Timur.
Dilansir oleh Tribrtata Flores Timur, Kepala Desa Waiburak, Mohamad Saleh bersama tokoh masyarakat menyerahkan barang-barang berbahaya tersebut kepada Polres Flores Timur. Kegiatan itu diterima langsung Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., didampingi Dandim 1624 Flores Timur Letkol Inf. Erly Merlian serta Wadanyon B Pelopor AKP Antonio Cortereal.
Adapun barang yang diserahkan terdiri dari 30 pucuk senjata api rakitan, 171 butir amunisi, tiga busur, 22 anak panah dan satu tombak.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra memberikan apresiasi tinggi atas kesadaran masyarakat Dusun Bele yang dinilai berani mengambil langkah damai demi menjaga keamanan bersama.
“Penyerahan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa masyarakat Flores Timur memilih persaudaraan, kedamaian, dan keamanan bersama,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menyerahkan senjata secara sukarela menjadi contoh positif dalam mencegah potensi konflik sosial yang selama ini rawan terjadi di sejumlah wilayah Adonara.
Ia menegaskan, Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat melalui kolaborasi bersama tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah desa.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh warga Dusun Bele atas ketulusan serta kesadarannya,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata tajam agar segera menyerahkannya kepada aparat Kepolisian.
“Kepemilikan senjata api tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Karena itu, menyerahkan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan penuh suasana kekeluargaan. Langkah warga Dusun Bele pun mendapat apresiasi luas karena dianggap mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain di Flores Timur.
Melalui semangat “Polda NTT Penuh Kasih”, Polres Flores Timur berharap kolaborasi antara masyarakat, TNI-Polri dan pemerintah terus diperkuat demi menjaga wilayah Flores Timur tetap aman, damai dan harmonis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
