Adapun dua pelaku yang hingga kini amsih burun yakni MA dan B sementara yang telah berhasil diamankan yakni AHNK. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu karung berisi tanah, dua unit senter, satu toples berisi pasir yang diduga mengandung emas dan satu unit telepon genggam.
“Modus yang digunakan adalah dengan menggali material tanah dan batu di kawasan hutan lindung, kemudian dilakukan pengayakan hingga diperoleh butiran emas. Hasil tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku,” urai Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
