WAINGAPU, iNewsSumba.id — Polres Sumba Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai la Pawu. Namun, aktivitas yang berlangsung di kawasan konservasi ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih luas.
Terungkapnya kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa) belum sepenuhnya menjawab pertanyaan besar: apakah hanya tiga orang ini yang bermain? Adapun kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 Desember 2025. Penyelidikan berjalan berbulan-bulan hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan pada 24 April 2026.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026) memastikan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur.
Penetapan tersangka itu telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka yang diterbitkan pada 24 April 2026 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan mendalam,” ujarnya.
Dipaparkan Gede Harimbawa, aktivitas warga yang dilakukan dengan metode sederhana.Para tersangka menggali tanah dan menyaringnya dengan wajan. Aktivitas ini dilakukan pada malam hari, mengindikasikan adanya kesadaran untuk menghindari pantauan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, mulai dari senter kepala hingga linggis. Namun barang-barang ini justru memperlihatkan kegiatan kecil yang bisa jadi bagian dari sistem yang lebih besar.
“Kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Kapolres Sumba Timur.
Kasus ini membuka kembali pembahasan lama bahwa tambang ilegal kerap bukan sekadar persoalan individu, melainkan jaringan yang lebih luas. Namun sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih jauh, para tersangka oleh Polres Sumba Timur diwajibkan melakukan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
