Kasus Aek Nabara Bisa Jadi Yurisprudensi, Saat Bank Wajib Tanggung Kerugian Nasabah

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat didampingi Shabrina Kirgizia Hanum selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus serupa justru disebabkan kelalaian nasabah sendiri, seperti membagikan PIN atau kode OTP.

“Kadang-kadang mereka membagikan data pribadi, itu yang membuat transaksi berjalan tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, termasuk Sumba Timur, kebutuhan akan kepastian hukum semakin mendesak.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network