Terkait Proyek IJD Ruas Nangamboa–Watumite, PPK Buka Suara: Kontraktor Wajib Gunakan Material Resmi

Dion. Umbu Ana Lodu
Proyek jalan IJD ruas Nangamboa–Watumite, Kabupaten Ende, NTT (Foto: Joni Nura)

Sanif menegaskan bahwa tanpa bukti pembayaran pajak, pekerjaan tidak akan diterima dalam proses serah terima.

“Tidak bisa dilakukan serah terima tanpa bukti bayar pajak,” tegasnya.

Terkait dugaan penggunaan material ilegal, ia menyebut pihaknya masih melakukan pencermatan lebih lanjut.

“Kalau material yang dipakai legal atau tidak, tentu akan tetap kita cermati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan adanya kemungkinan penggunaan material sungai untuk kebutuhan tertentu di luar pekerjaan utama proyek.

“Mungkin kemarin itu material diambil untuk timbun jalan akses yang terdampak, atas permintaan kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa ruas jalan menuju lokasi proyek memang membutuhkan penanganan sementara agar dapat dilalui kendaraan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan material dalam pekerjaan utama tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini membuka ruang klarifikasi, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek IJD masih dan akan terus berjalan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network