Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Kepemilikan Media Asing Berpotensi Dibuka 100 Persen

TIm iNews
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat-Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kekhawatiran terhadap masa depan industri media nasional mencuat setelah penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dewan Pers menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka ruang kepemilikan asing yang terlalu luas di sektor media.

Perjanjian bilateral yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Dokumen kerja sama tersebut mengatur berbagai aspek hubungan ekonomi kedua negara, termasuk perdagangan, investasi, hingga relasi antara perusahaan platform digital dan media.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan kekhawatiran lembaganya terhadap sejumlah pasal dalam perjanjian tersebut. Menurutnya, terdapat ketentuan yang berpotensi bertabrakan dengan regulasi nasional yang selama ini melindungi kedaulatan media Indonesia.

“Setidaknya ada dua pasal yang berdampak langsung pada kehidupan pers nasional,” kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (12/3/2026).

Salah satu klausul yang disoroti adalah Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut. Pasal ini mengatur tentang investasi asing yang memberi ruang bagi investor Amerika Serikat untuk menanamkan modal tanpa pembatasan kepemilikan di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Jika ketentuan ini diterapkan, maka investor dari Amerika Serikat berpotensi memiliki saham hingga 100 persen di perusahaan media. Kondisi ini dinilai berpotensi mengubah peta kepemilikan media di Indonesia secara signifikan.

Padahal, regulasi nasional saat ini mengatur pembatasan kepemilikan asing di sektor penyiaran. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberi ruang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikan tersebut tidak boleh menjadi mayoritas.

“Undang-Undang Pers membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh mayoritas,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi menabrak aturan nasional yang telah disusun untuk menjaga independensi dan kedaulatan media.

Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah meninjau kembali klausul tersebut. Mereka menilai perlindungan terhadap industri pers nasional harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan kerja sama internasional.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Negara berkewajiban memastikan ekosistem pers tetap sehat, independen, dan mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas,” kata Komaruddin.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network