Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan. Bahkan, terdapat pecahan kecil seperti Rp10 ribu yang bercampur dalam karung tersebut, menunjukkan proses pengumpulan dilakukan secara acak.
“Uangnya itu kelihatan ada yang Rp10 ribuan, ada pecahan-pecahan lain. Dikumpulin begitu saja,” kata Asep.
Dari praktik tersebut, KPK mengamankan total uang mencapai Rp2,6 miliar. Seluruh uang itu menjadi barang bukti penting dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Selain uang tunai, karung hijau tanpa ikatan rapi itu menjadi simbol kuat bagaimana praktik korupsi dilakukan secara kasar dan sistematis di level pemerintahan daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep.
Tiga tersangka lainnya adalah kepala desa aktif di Kabupaten Pati, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
