Hingga Senin (19/1/2026), kepolisian belum merilis identitas resmi pelaku. Aparat menyatakan masih mendalami kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, keluarga korban mengungkap fakta mengejutkan. Kakak kandung korban, Maria Syufi, menyebut adiknya telah lama menerima ancaman sebelum tragedi itu terjadi.
“Kami minta polisi dalam waktu 1x24 jam sudah bisa menangkap pelaku. Ini bukan peristiwa spontan. Sudah ada ancaman-ancaman sebelumnya,” kata Maria.
Keluarga menduga pelaku adalah mantan suami korban berinisial Maximus Sasior. Sejak berpisah, korban disebut kerap diintimidasi akibat persoalan rumah tangga.
“Almarhum sering cerita bahwa dia diancam. Bahkan kakak dari pelaku sendiri mengakui hal itu kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat Daya. Keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
