Dave menyebut, Komisi I DPR memandang kasus ini sebagai isu strategis yang bersinggungan langsung dengan hubungan internasional. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Ini bukan sekadar soal disiplin internal, tetapi juga menyangkut politik luar negeri dan citra Indonesia di mata dunia,” katanya.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. Ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebut Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai episentrum konflik Rusia-Ukraina.
“Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass,” kata Joko.
Selain kasus desersi, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik Polri. Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa status aparat negara membawa konsekuensi hukum, moral, dan geopolitik yang tidak ringan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
