Proses penyitaan tidak dilakukan secara serampangan. Tahap awal dimulai dari pemblokiran saham, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta perbankan.
Setelah pemblokiran dilakukan, negara masih memberi ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun jika tetap membandel, langkah berikutnya tak terelakkan.
“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).
Jurusita pajak kemudian turun tangan melakukan penyitaan secara resmi apabila utang pajak dan biaya penagihan tak kunjung dibayar.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak tetap tak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantara pedagang efek.
Seluruh hasil penjualan digunakan untuk menutup utang pajak. Jika terdapat kelebihan dana atau saham, DJP memastikan akan mengembalikannya kepada pemilik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
