Negara Kini Bisa Sita Saham Wajib Pajak Bandel, DJP Siap Masuk Bursa

Dion. Umbu, Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak-Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id — Negara tak lagi sekadar menagih lewat surat dan peringatan. Kini, saham yang diperdagangkan di pasar modal pun bisa menjadi sasaran penagihan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengatur mekanisme penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada penghujung Desember 2025. Aturan ini menjadi lanjutan konkret dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang penagihan pajak.

Dalam beleid itu ditegaskan, negara memiliki kewenangan penuh untuk menyita saham yang diperdagangkan di bursa apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban pembayaran utang pajak.

“Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Langkah ini menandai babak baru penagihan pajak, terutama terhadap wajib pajak dengan portofolio investasi besar di pasar modal. Saham tak lagi menjadi “zona aman” dari kejaran fiskus.

Untuk menjalankan mekanisme itu, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama instansi.

Proses penyitaan tidak dilakukan secara serampangan. Tahap awal dimulai dari pemblokiran saham, yang dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta perbankan.

Setelah pemblokiran dilakukan, negara masih memberi ruang bagi penanggung pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun jika tetap membandel, langkah berikutnya tak terelakkan.

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Jurusita pajak kemudian turun tangan melakukan penyitaan secara resmi apabila utang pajak dan biaya penagihan tak kunjung dibayar.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak tetap tak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantara pedagang efek.

Seluruh hasil penjualan digunakan untuk menutup utang pajak. Jika terdapat kelebihan dana atau saham, DJP memastikan akan mengembalikannya kepada pemilik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network