JAKARTA, iNewsSumba.id — Negara tak lagi sekadar menagih lewat surat dan peringatan. Kini, saham yang diperdagangkan di pasar modal pun bisa menjadi sasaran penagihan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengatur mekanisme penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada penghujung Desember 2025. Aturan ini menjadi lanjutan konkret dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang penagihan pajak.
Dalam beleid itu ditegaskan, negara memiliki kewenangan penuh untuk menyita saham yang diperdagangkan di bursa apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban pembayaran utang pajak.
“Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut.
Langkah ini menandai babak baru penagihan pajak, terutama terhadap wajib pajak dengan portofolio investasi besar di pasar modal. Saham tak lagi menjadi “zona aman” dari kejaran fiskus.
Untuk menjalankan mekanisme itu, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara atas nama instansi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
