KPK Gunakan Tes 7 Parameter, Pastikan Tahanan Korupsi Bebas Zat Terlarang

Dion. Umbu, Nur Khabibi
Gedung KPK- Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id — Upaya menjaga Rumah Tahanan KPK dari penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan. Melalui tes urine dengan tujuh parameter, KPK memastikan seluruh tahanan kasus korupsi berada dalam kondisi bersih dari zat terlarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun tahanan terindikasi menggunakan narkotika.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan semuanya negatif,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Tes urine dilakukan terhadap 73 tahanan yang menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, metode tes yang digunakan cukup komprehensif karena mencakup tujuh jenis zat yang paling sering disalahgunakan.

Tujuh parameter tersebut yakni Amfetamin, Metamfetamin, Benzodiazepin, THC atau ganja, Morfin, Kokain, serta Somadril atau Carisoprodol.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network