MBAY, iNewsSumba.id-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menghadapi situasi genting menyusul terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam lima tahun terakhir. Namun ironisnya, daerah ini belum juga ditetapkan sebagai wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB), meski jumlah kasus telah menembus angka ratusan.
Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Nagekeo mencatat, sejak 2020 hingga 2025 terdapat 132 kasus kekerasan. Dalam tiga tahun terakhir, grafik kasus justru terus menanjak tanpa tanda penurunan signifikan.
Hingga Desember 2025, tercatat 33 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pada 2023 terdapat 11 kasus, meningkat tajam menjadi 26 kasus pada 2024. Tahun 2025 kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan, dengan sekitar 20 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat sedikitnya delapan indikator yang bisa menjadi dasar penetapan KLB kekerasan anak dan perempuan. Di antaranya peningkatan kasus secara signifikan, pola kekerasan yang makin berat, keterbatasan layanan, hingga dampak sosial yang luas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa–Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, mengakui tren peningkatan kasus tersebut.
Menurut Sales, lonjakan angka kasus tidak bisa dilepaskan dari masifnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh tim UPTD PPA. Upaya itu mendorong korban mulai berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.
“Karena terus sosialisasi, sekarang ini mulai banyak korban berani lapor. Namun mungkin masih ada yang belum mau, karena dianggap aib,” ujar Sales dalam kegiatan media gathering pemerhati anak Nagekeo dan Jurnalis Peduli Anak dan Perempuan setempat, Kamis (11/12/2025) lalu.
Ia menilai, meskipun angka pelaporan meningkat, besar kemungkinan masih terdapat kasus laten yang tidak terungkap akibat kuatnya budaya patriarki dan tekanan ekonomi keluarga.
Sales bahkan menegaskan, jika merujuk pada situasi riil di lapangan, Nagekeo sejatinya sudah berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Seharusnya sudah ditetapkan KLB, supaya ada satuan tugas yang melibatkan semua pihak dan perlindungan bisa lebih maksimal,” katanya.
Penetapan KLB, lanjut Sales, akan membuka ruang kerja bersama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga agama, hingga masyarakat desa.
Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Nagekeo, Sales Ujang Dekresano, mengakui tren peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak - Foto: iNews Sumba
Ia juga mengimbau para korban untuk tidak takut melapor dan dapat langsung menghubungi tim UPTD PPA melalui nomor 082336881367.
Tanpa langkah luar biasa, kekerasan terhadap anak dan perempuan di Nagekeo dikhawatirkan akan terus berulang, meninggalkan luka panjang bagi generasi masa depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
