Pertikaian di Acara Adat Berujung Teror Parang, Polisi: Pelaku Baru Bebas Dua Bulan

Dion. Umbu Ana Lodu
NK, residivis kasus pembunuhan kembali berulah dan tertangkap aparat paska lakukan kekerasan dengan sajam di Kampung Pau, Umalulu. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa tunjukkan barang bukti parang-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Setelah insiden itu, NK melarikan diri dan bersembunyi hampir sebulan. Tim Resmob Polres Sumba Timur akhirnya berhasil membekuknya di Lambanapu pada Selasa (9/12/2025), mengakhiri pelariannya yang cukup menyita perhatian warga.

Fakta lain terungkap: NK rupanya baru keluar dari Lapas Sumba Timur sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, ia menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap polisi. Rekam jejak kelamnya bahkan lebih panjang, termasuk kasus pembunuhan di Denpasar pada 2019.

Warga Umalulu menyebut NK sebagai sosok yang agresif dan kerap membawa parang ke mana-mana. Reputasi tersebut kini kembali terbukti lewat insiden yang hampir merenggut nyawa SP.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang tanpa gagang dan batang gagangnya. NK ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network