AKP Lufthi menegaskan penyidik sudah menempuh setiap prosedur yang diwajibkan dalam penanganan perkara. “Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Setelah mencermati keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Penyidik juga memastikan transparansi dengan memberikan SP2HP kepada semua pihak terkait. Seluruh dokumen, termasuk saksi-saksi dan barang bukti, sudah diverifikasi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) Nomor SP2LID/136/XI/Res1.11/2025 tertanggal 19 November 2025. Surat itu menandai berakhirnya proses penyelidikan dan memastikan kasus tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim menggarisbawahi bahwa penghentian perkara dilakukan murni berdasarkan hukum. “Keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan didukung hasil pemeriksaan para saksi serta bukti-bukti yang ada,” ujarnya menegaskan.
Dengan demikian, laporan Marsel Agot resmi dinyatakan berhenti di tingkat penyelidikan. Tidak ada unsur penipuan yang dapat dibuktikan penyidik sehingga perkara tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.
Sementara itu, Marsel Agot selaku pelapor mengaku akan melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum perdata. “Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah melakukan gugatan perdata,” tulis Marsel melalui pesan WhatsApp.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
