Kasus Penipuan Tanah Miliaran di Labuan Bajo Resmi Dihentikan, Polisi: Tidak Penuhi Unsur Pidana

Dion. Umbu, Siprianus Robi
Penyelidikan laporan dugaan penipuan transaksi jual beli tanah miliaran rupiah dihentikan Polres Manggarai Barat-Foto ilustrasi MPI

LABUAN BAJO, iNewsSumba.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah miliaran rupiah antara Marsel Agot dan Rahardjo. Kepastian itu diumumkan melalui keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (3/12/2025).

Perkara yang menyeret dua tokoh publik lokal itu berawal dari transaksi tahun 2017 di kawasan Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, atas sebidang tanah seluas 10.400 meter persegi. Rahardjo memberikan uang muka Rp200 juta setelah diperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Kesepakatan awal mensyaratkan pelunasan dilakukan setelah Marsel menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pemilik sah. Namun, selama hampir sepuluh bulan dokumen itu tak kunjung diberikan. Kondisi tersebut membuat Rahardjo meminta SHM untuk mengurus peralihan hak secara mandiri.

Perkembangan kasus kian kompleks ketika Rahardjo menemui pemilik tanah asli, Nelce Tarapanjang dan I Made Susila, pada 2019 di Bali. Dari pertemuan itu terungkap bahwa Nelce tidak pernah menjual tanah kepada Marsel. Rahardjo akhirnya membeli ulang tanah itu melalui proses notaril demi menjaga kepastian hukum.

Total dana yang keluar dari kantong Rahardjo mencapai lebih dari Rp1 miliar kepada Marsel dan Rp110 juta kepada pemilik asli. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network