Tragedi Miras Berujung Maut: Anak Bunuh Ayah Kandung di Kota Kupang

Dion. Umbu Ana Lodu
Dalam penagug alkohol seorang anak di Kelapa Lima, Kupang, NTT, bunuh ayah kandungnya-- Foto : ilustrasi

Kasus ini kini tengah didalami penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Agung.

Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius menangani konsumsi alkohol berlebihan yang berdampak pada KDRT. “Dalam banyak kasus, miras adalah pemantik. Tanpa edukasi dan pengawasan, angka kekerasan tidak akan turun,” ujar Wakapolresta.

Pakar sosial menilai kasus seperti ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Penguatan peran keluarga, lingkungan RT, hingga tokoh masyarakat menjadi penting untuk mencegah tragedi serupa.

Kasus terbunuhnya OG kini menambahkan satu luka baru dalam statistik KDRT Kupang. Sebuah tragedi yang lahir dari amarah sesaat, alkohol, dan hubungan keluarga yang rapuh.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network