BSU juga mensyaratkan kepemilikan rekening aktif di bank penyalur seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, maupun BSI. Data rekening harus sama dan terverifikasi antara perusahaan, BPJS, dan Kemnaker. Ketidaksinkronan data sering kali menjadi alasan gagalnya penyaluran.
Dengan konfirmasi dari Kemnaker, isu pencairan BSU di November 2025 resmi terjawab. Pemerintah meminta masyarakat tidak memercayai informasi tak resmi yang berseliweran. Pengecekan status BSU sebaiknya dilakukan langsung melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
