Meski demikian, proses disiplin tetap berjalan. Propam menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah awal terhadap Bripda TTD sambil melanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada para korban.
Kasus ini, kata Henry, menjadi penegasan kembali komitmen institusi dalam menegakkan nilai Asah, Asih, dan Asuh dalam pembinaan personel. Kekerasan, tegasnya, bukan bagian dari kultur pendidikan kepolisian.
“Polda NTT berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kami ingin memastikan setiap anggota dibina dengan pendekatan profesional dan humanis,” tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
