MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, DPR Minta Waktu Pelajari Implikasi

Dion. Umbu, Achmad Al Fiqri
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil di luar Kepolisian-Foto: MPI

Di sisi lain, para ahli hukum menilai putusan MK menjadi momentum untuk kembali menata relasi sipil-kepolisian agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi. Salah satu poin penting adalah memperkuat batas antara fungsi keamanan dan struktur administrasi sipil.

Sementara itu, kepolisian bersama Kemenpan-RB diminta menyiapkan panduan teknis penempatan unsur kepolisian di lembaga yang relevan. Penyesuaian ini dinilai penting mengingat selama ini banyak lembaga negara yang diisi personel kepolisian melalui mekanisme penugasan.

Putusan MK akhirnya menutup polemik panjang mengenai rangkap jabatan polisi aktif, yang selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparat dan aturan konstitusi.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network