Kejari Sumba Timur Kembali Periksa Komisioner dan Pejabat KPU Dalami Korupsi Dana Hibah Pilkada

Dion. Umbu Ana Lodu
Kantor Kejari Sumba Timur-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali memanggil sejumlah pejabat dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang telah menyeret tiga pejabat KPU sebagai tersangka.

Hingga kini, status tersangka masih berjumlah tiga orang yakni SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (Pejabat Pembuat Komitmen), dan SR (Bendahara). Ketiganya diduga kuat merekayasa laporan pertanggungjawaban dan melakukan mark-up terhadap sejumlah kegiatan Pilkada hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar.

Namun, penyidik tampak belum berhenti di sana. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa, bahkan beberapa pejabat dan staf KPU menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Jumat (7/11), Senin (10/11), dan Selasa (11/11/2025).

Pada Jumat, enam pejabat internal KPU termasuk MLL (Kasubag Teknis dan Hukum), AH (PPPK), SSD (Plt Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik), SS (Kasubag Partisipasi Masyarakat dan SDM), ACSP (staf bendahara pengeluaran pembantu), serta YK (pejabat penandatangan surat perintah membayar) diperiksa intensif.

Gelombang pemeriksaan berlanjut pada Senin. Ketua KPU dan tiga komisioner yang membawahi Divisi Sosialisasi dan SDM, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan turut dipanggil. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang PPPK KPU dan pemilik Warung Hokky, yang disebut-sebut menjadi rekanan penyedia konsumsi kegiatan Pilkada.

Selasa menjadi hari paling padat. Mantan Bupati Sumba Timur periode 2020–2025, Khristofel Praing, ikut diperiksa bersama Kepala Cabang BRI Waingapu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Ketua DPRD dan Anggota DPRD periode 2019–2024, serta Kepala Badan Kesbanglinmaspol.

Menurut Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Wiradhyaksa M.H Putra selaku Kasi Intel Kajari, pemeriksaan ulang dilakukan untuk menguatkan alur bukti dan memperjelas tanggung jawab dalam proses pencairan dana hibah Pilkada.

“Ini masih proses pendalaman. Belum ada penambahan tersangka,” kata sumber tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik tak hanya di lingkup Kabupaten Sumba Timur. Banyak pihak berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada level teknis, melainkan menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke pihak lainnya yang turut mengecap hasil dari penyalahgunaan anggaran yang tidak semestinya itu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network