JAKARTA, iNewsSumba.id – Wacana penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Namun, Istana menegaskan, belum ada langkah konkret menuju kebijakan redenominasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, rencana itu masih sebatas wacana. “Belum lah, masih jauh,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi publik yang sempat ramai di media sosial usai PMK tersebut beredar. Dalam regulasi itu memang disebutkan adanya rencana penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2026 atau 2027.
Namun, menurut Prasetyo, belum ada koordinasi lintas kementerian untuk membahas arah kebijakan tersebut. “Kita masih menunggu waktu yang tepat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan belum ada pembahasan di level pemerintah pusat. “Tidak dalam waktu dekat,” tegas Airlangga.
Ia menambahkan, walau sudah ada dasar hukum dalam PMK itu, pelaksanaan redenominasi memerlukan tahapan panjang dan kesiapan ekonomi nasional. “Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
