KUPANG, iNewsSumba.id – Kodam IX/Udayana meluruskan isu yang beredar terkait dugaan keterkaitan antara kasus Pelda Chrestian Namo dan kematian Prada Lucky Namo. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan kedua kasus itu tidak saling berhubungan.
“Perlu kami tegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin prajurit. Tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Prada Lucky,” ujar Kolonel Widi, Kamis (6/11/2025).
Kasus Pelda Chrestian dilaporkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao ke Denpom IX/1 Kupang karena dugaan hidup bersama seorang wanita tanpa pernikahan sah sejak 2018. Dari hubungan itu, keduanya memiliki dua anak.
“Ini murni pelanggaran kedinasan yang melanggar aturan ST Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur militer,” tambahnya.
Sementara Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono membenarkan laporan tersebut dan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin. “Tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar etika militer. Semua diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
