KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahan di lingkungan Pemprov Riau. Pasal yang dikenakan mencakup pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menilai, praktik penggunaan kode dalam transaksi gelap ini adalah bentuk baru upaya menutupi jejak korupsi. “Kami terus dalami bagaimana pola komunikasi dan distribusi uang itu terjadi,” jelas Tanak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi kini tidak hanya dilakukan dengan uang tunai, tapi juga lewat simbol dan sandi di balik meja birokrasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
