Pakai Kode 7 Batang untuk Jatah Preman Rp7 Miliar, Gaya Gubernur Riau Lakukan Pemerasan

Dion. Umbu, Nur Khabibi
Kode 7 batang untuk 7 Miliar, gaya Gubernur Riau lakukan pemerasan-Foto: iNews Media Group

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahan di lingkungan Pemprov Riau. Pasal yang dikenakan mencakup pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menilai, praktik penggunaan kode dalam transaksi gelap ini adalah bentuk baru upaya menutupi jejak korupsi. “Kami terus dalami bagaimana pola komunikasi dan distribusi uang itu terjadi,” jelas Tanak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi kini tidak hanya dilakukan dengan uang tunai, tapi juga lewat simbol dan sandi di balik meja birokrasi.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network