Pakai Kode 7 Batang untuk Jatah Preman Rp7 Miliar, Gaya Gubernur Riau Lakukan Pemerasan

Dion. Umbu, Nur Khabibi
Kode 7 batang untuk 7 Miliar, gaya Gubernur Riau lakukan pemerasan-Foto: iNews Media Group

JAKARTA, iNewsSumba.id – Sebuah istilah baru muncul dalam kamus korupsi pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, istilah “7 batang” digunakan untuk menyamarkan permintaan jatah uang sebesar Rp7 miliar oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kode tersebut digunakan dalam percakapan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Riau usai pertemuan di sebuah kafe pada Mei 2025. Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas, mengumpulkan enam kepala UPT Wilayah I–VI untuk menyampaikan pesan sang gubernur.

“Dalam laporan mereka, istilah ‘7 batang’ menjadi sandi yang dipahami semua pihak. Itu merujuk pada nilai fee 5 persen yang diminta oleh Gubernur Abdul Wahid,” ungkap Tanak, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, para kepala UPT hanya menyanggupi 2,5 persen dari total tambahan anggaran 2025. Namun, Gubernur menolak dan mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh. “Ancaman itu menimbulkan ketakutan di kalangan PUPR PKPP,” tambah Tanak.

Setelah memastikan kesepakatan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan melaporkan hasil pertemuan itu kepada Abdul Wahid. Permintaan uang pun disebut melibatkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, sebagai penghubung.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat bawahan di lingkungan Pemprov Riau. Pasal yang dikenakan mencakup pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menilai, praktik penggunaan kode dalam transaksi gelap ini adalah bentuk baru upaya menutupi jejak korupsi. “Kami terus dalami bagaimana pola komunikasi dan distribusi uang itu terjadi,” jelas Tanak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi kini tidak hanya dilakukan dengan uang tunai, tapi juga lewat simbol dan sandi di balik meja birokrasi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network