JAKARTA, iNewsSumba.id – Sebuah istilah baru muncul dalam kamus korupsi pejabat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, istilah “7 batang” digunakan untuk menyamarkan permintaan jatah uang sebesar Rp7 miliar oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kode tersebut digunakan dalam percakapan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Riau usai pertemuan di sebuah kafe pada Mei 2025. Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas, mengumpulkan enam kepala UPT Wilayah I–VI untuk menyampaikan pesan sang gubernur.
“Dalam laporan mereka, istilah ‘7 batang’ menjadi sandi yang dipahami semua pihak. Itu merujuk pada nilai fee 5 persen yang diminta oleh Gubernur Abdul Wahid,” ungkap Tanak, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, para kepala UPT hanya menyanggupi 2,5 persen dari total tambahan anggaran 2025. Namun, Gubernur menolak dan mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh. “Ancaman itu menimbulkan ketakutan di kalangan PUPR PKPP,” tambah Tanak.
Setelah memastikan kesepakatan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan melaporkan hasil pertemuan itu kepada Abdul Wahid. Permintaan uang pun disebut melibatkan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, sebagai penghubung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
