Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?

Emi Maunmuti
Dua mahasiswi tersangka Judi Online di Kupang ini resmi diserahkan ke Kejaksaan-Foto : Istimewa

Kedua mahasiswi itu akhirnya ditangkap di Kupang Tengah. Dari tangan mereka disita ponsel, akun media sosial, kartu ATM, hingga tangkapan layar konten promosi.

Kini, keduanya menghadapi ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Bagi Henry, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda di era digital.

“Media sosial bukan tempat bebas tanpa hukum. Kami harap anak-anak muda lebih bijak dan tidak tergoda uang cepat dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap praktik judi online, menurut Polda NTT, akan terus berlanjut. Patroli siber diperluas ke seluruh kabupaten untuk menutup ruang promosi digital.

“Kami ingin NTT bersih dari judi online. Ini soal moral dan masa depan generasi,” tegas Henry menutup pernyataannya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network