JAKARTA, iNewsSumba.id — Teknologi digital kini benar-benar mengubah cara masyarakat mengakses bantuan sosial. Tahun 2025, Kementerian Sosial menegaskan pengecekan Program Keluarga Harapan (PKH) bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari, lewat situs resmi maupun aplikasi ponsel.
Masyarakat cukup membuka laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu memasukkan data sesuai KTP. Setelah itu, informasi mengenai status penerimaan hingga jadwal pencairan langsung ditampilkan. Tidak perlu lagi antre atau bertanya ke kantor desa.
Aplikasi Cek Bansos di Play Store bahkan memberi keleluasaan lebih. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan usul mandiri, memverifikasi data, hingga memantau perkembangan bantuan secara real-time. Langkah ini diyakini memperkuat transparansi dan memutus jalur perantara yang rawan penyalahgunaan.
PKH sendiri merupakan program bansos bersyarat. Hanya keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak. Syarat lain, dalam keluarga tersebut ada ibu hamil, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuannya bervariasi. Misalnya, anak sekolah SMA/SMK mendapat Rp2 juta per tahun, sementara siswa SMP Rp1,5 juta. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp3 juta, sedangkan lansia dan disabilitas berat Rp2,4 juta.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
