JAKARTA, iNewsSumba.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob yang diduga terlibat langsung dalam insiden meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Kasus Cosmas menjadi titik gelap yang menampar wajah Polri di hadapan publik. Seorang perwira menengah Brimob harus menanggalkan seragamnya, bukan karena purna tugas terhormat, melainkan karena dianggap lalai dan melanggar kode etik berat.
Peristiwa bermula saat demo di Jakarta Pusat memanas. Affan Kurniawan, seorang mitra ojol yang ikut menyuarakan aspirasi, terjatuh dan diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Nyawanya tak tertolong.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait