Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Rindi akhirnya menyerahkan RT ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Rabu (20/8/2025). Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus asusila terhadap anak. “Kami ingin memberikan pesan kuat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Kasus ini memantik diskusi publik mengenai pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak remaja. Apalagi media sosial kini menjadi ruang yang rawan disalahgunakan oleh pelaku untuk merayu dan memanipulasi korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait