WAINGAPU, iNewsSumba.id– Malam ulang tahun yang seharusnya menjadi momen bahagia, berubah menjadi awal petaka bagi seorang gadis remaja di Sumba Timur. Berlian (16), menjadi korban tindak asusila yang dilakukan kekasihnya sendiri, RT (18).
Kisah ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin sejak Mei 2024. RT dan Berlian kerap berkomunikasi lewat media sosial. Hubungan keduanya tampak mesra, hingga pada 24 Mei 2025 malam, RT mengajak Berlian merayakan ulang tahunnya di rumah korban.
Namun pertemuan yang penuh janji manis itu berakhir pahit. RT membujuk dan menekan korban agar bersedia melakukan tindakan yang melanggar norma. Meski awalnya menolak, korban akhirnya menyerah dengan alasan percaya pada janji-janji tersangka.
Perbuatan itu terungkap pada pagi hari ketika orang tua korban mendapati keduanya berada di dalam kamar. Orang tua yang marah langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rindi. Polisi bertindak cepat mengamankan RT dan memulai proses penyidikan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Rindi akhirnya menyerahkan RT ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Rabu (20/8/2025). Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus asusila terhadap anak. “Kami ingin memberikan pesan kuat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Kasus ini memantik diskusi publik mengenai pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak remaja. Apalagi media sosial kini menjadi ruang yang rawan disalahgunakan oleh pelaku untuk merayu dan memanipulasi korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait