Wisata Trip Sumba Jadi Kedok, Residivis Curi Sapi Angkut Hasil Jarahan Pakai Innova

Dion. Umbu Ana Lodu
Barang bukti mobil kijang Innova yang disewa para pelaku curnak dengan dalih untuk trip wisata Pulau Sumba tapi justru dipergunakan untuk angkut sapi curian-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Lima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network