SOE, iNewsSumba.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh OB (45), warga Kelurahan Karang Sirih. Modus yang digunakan pelaku cukup licik: memancing korban dengan es krim di rumah kosong.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban EN (17) hendak pulang dari sekolah karena gagal mengambil rapor. Sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke sebuah rumah kosong.
"Korban masuk lewat jendela, di dalam rumah pelaku sudah menunggu dengan es krim di tangan," kata AKP Pasek.
Usai memakan es krim tersebut, korban dipaksa berhubungan intim. Pelaku bahkan mengunci seluruh pintu dan jendela, sehingga korban tak bisa melarikan diri. Beberapa jam kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya setelah korban terbangun dari tidur.
Korban mencoba meminta bantuan lewat telepon, namun pelaku merampas ponsel, membanting hingga rusak, lalu menganiaya korban sampai pingsan. "Korban mengalami trauma berat dan sempat kesulitan memberikan keterangan kepada penyidik," ungkap AKP Pasek.
Atas bantuan ahli psikologi, korban akhirnya dapat bercerita detail pada 17 Juli 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pelaku ditangkap pada 11 Agustus 2025.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait